Rabu, 17 Desember 2008

BAHAN RAKER 2008

BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA TAHUN 2008


2.1. Kondisi Eksisting Fakultas
Fakultas Teknologi Pertanian merupakan pengembangan dari Jurusan Teknologi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Andalas yang dibentuk berdasarkan :
a. Surat Persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi DEPDIKNAS No. 1193/DT/2008 tanggal 25 April 2008.
b. Surat Keputusan Pengembangan Jurusan Teknologi Pertanian menjadi Fakultas Teknologi Pertanian Oleh Rektor Universitas Andalas melalui Surat Keputusan No. 943/III/A/UNAND/2008 tanggal 15 Mei 2008.
c. Pengangkatan Pejabat Dekan dan Sekretaris Dekan Oleh Rektor Universitas Andalas melalui Surat Keputusan No. .985/III/A/UNAND-2008 tanggal 2 Juni 2008

2.2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
Karena pembentukan fakultas ini terjadi pada pertengahan tahun, maka dengan demikian belum ada Rencana Kerja dan Anggaran Fakultas yang defenitif untuk Fakultas Teknologi Pertanian untuk tahun 2008. Namun demikian sebagaimana yang diamantkan Rektor Universitas Andalas sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan No. .985/III/A/UNAND-2008 tanggal 2 Juni 2008, maka manajemen Fakultas Teknologi Pertanian diberi kepercayaan untuk melaksanakan Program Kerja antara lain :
a. Pembentukan Senat Fakultas
b. Menyusun Rencana Strategis Fakultas 5 tahun ke depan
c. Pembentukan Organisasi Fakultas
d. Penyusunan rencana dan pelaksanaan peralihan sumberdaya manusia serta asset fakultas
e. Penyiapan sarana operasional Fakultas.
Untuk pelaksanaan amanat sebagaimana yang dijelaskan di atas, pihak rektorat memberi pagu dana sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang pengelolaan dananya langsung di lakukan oleh bagian keuangan rektorat.
Dari lima amanat yang tertuang dalam Surat keputusan Rektor di atas, maka dapat kami laporkan realisasi amanat tersebut sebagai berikut :
1. Senat Fakultas Teknologi Pertanian telah terbentuk melalui tahapan pemilihan senat fakultas yang merupakan utusan Program Studi pada masing-masing Program Studi dan seterusnya penyusunan anggota senat mengacu pada statuta Universitias Andalas. Senat Fakultas Teknologi Pertanian dibentuk dan disusun berdasarkan :
a. Surat Ketua Program Studi Teknik Pertanian No. 062/PSTEP/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008, tentang pengusulan nama anggota senat Fakultas yang merupakan utusan Program Studi Teknik Pertanian.
b. Surat Ketua Program Studi Teknologi Hasil Pertanian 02/H16.10/THP/2008 tanggal 27 Juni 2008, tentang pengusulan nama anggota senat Fakultas yang merupakan utusan Program Studi Teknologi Hasil Pertanian
c. Surat Keputusan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Andalas No. 2814/H16.1/KP/2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Penunjukan/Pengangkatan Senat Fakultas Pertanian Universitas Andalas dan Mencabut SK No. 2223/H16.1/KP/2008 tanggal 26 Mei 2008.
Berdasarkan surat-surat dan tahapan di atas, maka Dekan Fakultas Teknologi Pertanian menetapkan susunan anggota senat fakultas sebagai berikut :




No
Nama
Jabatan
Keterangan
1.
Prof.Dr.Ir.H. Isril Berd, SU
Pejabat Dekan/Ketua
Sampai akhir masa jabatan ybs
2.
Dr.Ir. Rusnam, MS
Sekretaris Senat/ Wk. PS- TEP
Sampai terpilih Dekan dan Pembantu Dekan Definitif
3.
Ir. Aisman, MSi
Pejabat Sekretaris Dekan
Sampai akhir masa jabatan ybs
4.
Prof.Dr.Ir. Anwar Kasim
Guru Besar/Ketua PS/anggota
Sampai Pensiun/Berhenti/Pindah
5.
Prof.Dr.Ir. Fauzan Azima, MS
Guru Besar/Anggota
Sda
6.
Prof.Ir. Zuraida Zuki
Guru Besar/Anggota
Sda
7.
Dr.Ir. Santosa, MP
Ketua PS-TEP
Sampai akhir masa jabatan ybs
8.
Dr.Ir. Erigas Ekaputra, MS
Wk. PS -TEP
Sampai terpilih Dekan dan Pembantu Dekan Definitif
9.
Dr.Ir. Kesuma Sayuti, MS
Wk. PS-THP
Sampai terpilih Dekan dan Pembantu Dekan Definitif
10.
Ir. Nurhaida Hamzah
Wk. PS-THP
Sampai terpilih Dekan dan Pembantu Dekan Definitif

2. Fakultas Teknologi Pertanian juga telah menyusun Renstra Fakultas untuk 5 tahun ke depan yang saat ini tengah menunggu proses pengesahan dari Senat Fakultas. Untuk penyusunan Renstra ini kami juga telah membentuk Tim penyusun yang distetapkan dengan sebuah Surat Keputusan Dekan. Adapun tim penyusun Renstra tersebut adalah sebagai berikut :
Penanggung Jawab
Ketua
:
Prof. Dr. Ir. H. Isril Berd, SU

Wakil Ketua
:
Ir. Aisman, MSi

Pelaksana
Ketua
:
Dr. Ir. Rusnam, MS

Sekretaris
:
Ir. Rini B, MS

Anggota
:
1.
Ir. Gunarif Thaib, MSi



2.
Azrifirwan, STP, M.Eng



3.
Mislaini, STP, MP

Pendukung

1.
Darwin, SH



2.
Drs. Imrizal



3.
Rina Kurnia, AMd


3. Tahapan yang telah diselesaikan dalam pengalihan asset dan SDM adalah, telah tersusunnya daftar inventaris Fakultas Teknologi Pertanian, telah dipetakannya ruangan yang akan digunakan oleh Fakultas Teknologi Pertanian. Daftar inventaris serta daftar dan peta ruangan ini yang akan digunakan untuk diserahterimakan dari Fakultas Pertanian kepada Fakultas Teknologi Pertanian. Prinsip-prinsip penyerahan telah mulai dibicarakan pada tingkat pimpin kedua fakultas dan proses serah terimanya akan dilakukan sebelum tahun 2008 berakhir. Sedangkan pengalihan SDM telah diajukan ke Rektor untuk mendapatkan Surat keputusan dari Bapak Rektor. Untuk pekerjaan ini Dekan juga telah membentuk tim sebagai berikut :

Penanggung Jawab

-
Ketua
:
Prof. Dr. Ir. H. Isril Berd, SU

-
Wakil Ketua
:
Ir. Aisman, MSi

Pelaksana


Pelaksana
-
Ketua
:
Prof. Dr. Ir. Anwar Kasim

-
Sekretaris
:
Dr. Ir. Santosa, MP

-
Anggota
:
1.
Dr. Ir. Kesuma Sayuti, MS




2.
Ir. Nurhaida Hamzah




3.
Azrifirwan, STP, M.Eng




4.
Dr. Ir. Eri Gas Eka Putra, MS




5.
Dr. Ir. Rusnam, MS

-
Pendukung

1.
Darwin, SH




2.
Drs. Imrizal




3.
Yulwendi




4.
Rafnis, S.Kom


4. Berkaitan dengan Sarana Operasional Fakultas saat ini kami menggunakan sarana yang semula merupakan sarana jurusan tanpa ada rehabilitasi. Semula Ruangan Pejabat Dekan dan Sekretaris Dekan akan dibangun pada tahun 2008 agar tersedianya ruangan yang refresentatif bagi sebuah fakultas. Untuk itu kami telah mengajukan rencana teknis sekaligus rencana anggaran biaya ke pihak Rektorat untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2008, namun sampai saat ini rencana tersebut belum dapat direalisasikan. Untuk itu akan kembali kami ajukan untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2009.
5. Guna menjalankan operasional fakultas kami juga telah menyusun organisasi fakultas sesuai dengan kebutuhan dan dengan mengacu pada apa yang diamanahkan di dalam Surat keputusan Rektor. Struktur organisasi fakultas yang telah kami susun dan telah mendapat persetujuan senat fakultas adalah sebagai mana tertunag dalam Gambar 1.

Tidak ada komentar: